REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengajukan perlindungan setelah diteror orang tak dikenal. Teror dirasakan Haris setelah melaporkan cuitan Permadi Arya atau Abu Janda di Twitter ke Bareskrim Polri pada Kamis lalu.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyarankan, Haris Pertama segera melaporkan kejadian teror yang menimpanya ke polisi. Kemudian jika Haris Pertama mengajukan permohonan perlindungan, selanjutnya LPSK akan memproses permohonan tersebut
"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," kata Nasution dalam keterangan resmi yang diterima Senin pada (1/2).
Nasution menjelaskan, LPSK tetap memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menyikapi teror terhadap Haris. Dalam UU tersebut, subyek perlindungan yang diberikan LPSK, terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli.
"Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana," ujar Nasution.