REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang perempuan berinisial AR (42 tahun) ditangkap aparat kepolisian. Perempuan asal Tasikmalaya itu diketahui menggadaikan belasan unit sepeda motor yang disewanya.
Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim mengatakan, awalnya tersangka menyewa sepeda motor dari korban berinisial E (39). Namun, motor rentalan itu kemudian digadaikan oleh tersangka.
"Modusnya, tersangka merental kendaraan kepada korban. Oleh tersangka, kendaraan itu digadaikan," kata dia, Senin (1/2).
Kasus itu diketahui polisi setelah korban membuat laporan. Setelah diselidiki, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Menurut Didik, terdapat 20 motor yang disewa tersangka oleh korban sejak 2017. Dari 20 motor yang disewa, 12 unit di antaranya digadaikan oleh tersangka. "Kita baru amankan enam kendaraan," kata dia.
Didik menambahkan, satu unit kendaraan sepeda motor digadaikan dengan angka rata-rata Rp 2 juta. Kendaraan itu sebagian digadaikan ke luar wilayah Tasikmalaya. "Uangnya untuk kepentingan sehari-hari," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan barang milik orang lain. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, tersangka AR mengaku terpaksa menggadaikan motornya tersebut. Ia menggunakan uang hasil menggadaikan motor tersebut untuk pergaulannya.
"Buat kebutuhan sendiri dan pergaulan," kata perempuan yang telah memiliki tiga anak itu.