REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Binti Sholikah, Febrianto Adi Saputro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menggelar rekonstruksi perkara suap dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap adanya penyerahan suap Rp 1,5 miliar yang diterima oleh salah satu operator politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penyerahan uang miliar rupiah itu dilakukan di dalam sebuah mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni lalu. Dana tersebut diberikan kepada seseorang bernama Agusti Yagasmara alias Yogas.
Yogas diketahui merupakan operator dari mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus. Politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu kini telah dirotasi dan ditempatkan sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Dalam adegan rekonstruksi terpisah, Harry kembali menyodorkan dua buah sepeda Brompton kepada Yogas. Penyerahan dua buah sepeda tersebut dilakukan pada November 2020 lalu di kantor PT Mandala Hamonagan Sude.
Sosok Ihsan Yunus sebelumnya juga sempat muncul dalam rekonstruksi awal perkara tersebut. Dalam rekonstruksi itu, Ihsan Yunus ikut dalam pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) Syafii Nasution pada Februari 2020 lalu.
Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos sekaligus tersangka dalam perkara tersebut. Ihsan yang dilakoni pemeran pengganti dalam rekonstruksi hari ini, digambarkan tengah berbincang dengan Joko Santoso dan Syafii Nasution.
Ihsan Yunus pekan lalu sempat dipanggil KPK. Namun, anggota komisi II DPR RI itu tidak dapat hadir lantaran mengaku belum menerima surat panggilan sebagai saksi terhadap dirinya. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan Yunus.
Dalam rekonstruksi hari ini, KPK tidak menghadirkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JBP) yang adalah tersangka dalam kasus ini. Rekonstruksi yang digelar di gedung KPK lama itu difokuskan untuk memperjelas rangkaian perbuatan para pemberi dalam perkara tersangka atas nama pemberi HS dan AIM.
Dalam rekonstruksi, KPK menghadirkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan satu pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).
Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi. Termasuk penyerahan dana dan barang kepada Yogas yang diuraikan di atas.
"Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/1).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. Selain Juliari, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Perjabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), pihak swasta Adi Wahyono (AW), dan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus PDIP itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.