Senin 01 Feb 2021 18:34 WIB

Ditemukan 2.502 Pelanggaran Selama PTKM di DIY

PTKM di DIY sudah diterapkan sejak 11-25 Januari dan diperpanjang mulai 26 Januari

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Lapak pedagang tutup usai pembatasan operasional di Pasar Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Senin (18/1). Selama pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY, Pemkab Sleman membatasi operasional pasar hingga pukul 14.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) di DIY sudah berjalan tiga pekan. Setidaknya, sudah ditemukan 2.502 pelanggaran selama PTKM.

PTKM di DIY sudah diterapkan sejak 11-25 Januari dan diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 nanti. Namun, dalam penerapannya masih ditemukan ribuan pelanggaran di seluruh kabupaten/kota se DIY.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengatakan, pelanggaran tertinggi terkait pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang mencapai 1.089 pelanggaran."(Pelanggaran protokol kesehatan ini tidak disiplin) Pemakaian masker," kata Noviar kepada Republika dalam pesan tertulisnya, Senin (1/2).

Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mencapai 909 pelanggaran. Noviar menyebut, pelanggaran oleh pelaku usaha ini terkait jam operasional yang melebihi pukul 20.00 WIB.

"Pembatasan kapasitas rumah makan/restoran yang lebih dari 25 persen dari kapasitas yang ada, juga ditemukan sebanyak pelanggaran 439 pelanggaran," ujarnya.

Tidak hanya itu, pelanggaran terkait penerapan work from office (WFO) yang melebihi 25 persen oleh perkantoran juga ditemukan sebanyak 65 pelanggaran. Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PTKM di DIY untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, WFO hanya diperbolehkan 25 persen dan 75 persennya WFH (work from home).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement