REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen luar negeri Amerika serikat (AS), Duta Besar AS, dan Senator AS telah mendesak Pemerintah Sri Lanka untuk menghentikan kebijakan wajib mengkremasi jenazah Muslim korban Covid-19. Hal ini untuk menghormati tradisi Islam, karena kasus kremasi paksa terhadap Muslim yang meninggal masih terjadi di Sri Lanka.
Dilansir dari Tamil Guardian, Ahad (31/1), kebijakan Sri Lanka tentang kremasi paksa telah dikecam oleh warga lokal, internasional, serta oleh berbagai organisasi hak asasi manusia termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Human Rights Watch (HRW).
Departemen luar negeri AS mengungkapkan keprihatinan mereka melalui Twitter, mendesak Sri Lanka mengikuti pedoman kesehatan masyarakat internasional. Anjuran ini agar keluarga dapat mengirim orang yang mereka cintai ke pemakaman, sambil menghormati keyakinan agama dan tradisi budaya yang ada.
Duta Besar AS untuk Sri Lanka, Alaina B. Teplitz memposting ulang status Departemen Luar Negeri AS yang menyebut pemakaman korban Covid-19 telah dibenarkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Karena itu, ia berharap Pemerintah Sri Lanka menghormati tradisi dan ajaran warganya yang Muslim.