REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana bersikeras meminta diberikan kesempatan berbicara, usai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menutup sidang perselisihan hasil pemilihan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, Senin (1/2). Denny dan Difriadi merupakan pasangan calon nomor urut 2 yang menjadi pemohon prinsipal perkara ini.
"Yang Mulia izin bicara Yang Mulia, prinsipal, Yang Mulia, Denny Indrayana," ujar Denny yang mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom, Senin.
Mendengar permintaan Denny, Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam Panel 2 Aswanto mengatakan, pemohon kembali diperkenankan memberikan pernyataan dalam sidang berikutnya, kalaupun perkara ini diputuskan oleh MK untuk diteruskan ke sidang pembuktian. Agenda sidang hari ini hanya mendengarkan jawaban KPU Kalsel selaku pihak termohon, keterangan Bawaslu Kalsel, dan keterangan pihak terkait, terhadap pokok permohonan yang disampaikan pemohon pada Selasa (26/1) lalu.
"Para pihak nanti pada sidang berikutnya kalau diputuskan bahwa perkara ini akan dibawa ke sidang pembuktian, semua pihak akan diberi waktu," kata Aswanto.
Namun, Denny Indrayana terus meminta izin untuk berbicara, didukung kuasa hukumnya yang berada di ruang sidang juga meminta majelis hakim agar memberikan waktu untuk Denny. Denny menyebutkan, hal yang akan disampaikannya penting dan prinsip.
"Yang Mulia, yang ingin saya sampaikan penting sekali Yang Mulia, satu menit saja," kata Denny.
Permintaan Denny sontak memicu reaksi setiap pihak, seperti pihak termohon dan pihak terkait yakni kuasa hukum calon gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Terdengar pihak termohon dan pihak terkait menyatakan keberatan atas izin yang dilontarkan Denny.
Hakim Aswanto kemudian mengatakan, persidangan sudah cukup dan melewati batas waktu yang disepakati mengingat ada ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemohon pun sudah diberikan waktu dan kesempatan menyampaikan dalil permohonannya pada sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa hari lalu.
"Termohon sudah menyampaikan keberatan kalau ada lagi tambahan, baik dari kuasa hukum pemohon maupun dari prinsipal," tutur Aswanto.