Senin 01 Feb 2021 18:56 WIB

Kejakgung Tetapkan Tersangka Korupsi PT Asabri

Salah satu yang dipastikan menjadi tersangka adalah Eks Dirut PT Asabri 2009-2014.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan penetapan tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Senin (1/2) petang ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, salah satu yang dipastikan ditetapkan tersangka, yakni Adam Rachmat Damiri.

"Ya," kata Febrie, lewat pesan singkatnya saat Republika.co,id mengkonfirmasi penetapan Adam sebagai tersangka, Senin (1/2). 

Baca Juga

Adam, pada Senin (1/2) sejak pagi memang menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses penyidikan. Kali ini menjadi pemeriksaan kali ketiga yang dilakukan terhadapnya.

Sampai petang ini, Adam masih di dalam ruang penyidikan di Jampidsus. Akan tetapi, statusnya sudah dipastikan Febrie sebagai tersangka. Informasi yang diterima, Adam pada malam ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 ke depan.

Untuk diketahui, Adam adalah mantan Dirut PT Asabri 2009-2014. Namun jabatannya diperpanjang sampai 2016. Adam merupakan jemderal purnawirawan perpangkat pensiun bintang dua, atau Mayor Jenderal (Mayjen). Ia pernah menjabat pos militer sebagai Pangdam Udayana, dan pernah divonis tiga tahun penjara terkait prlanggaran HAM Timor-timor. 

Adam tak sendiri dalam penetapan sebagai tersangka. Karena Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah mengungkapkan ada tujuh calon tersangka dalam kasus Asabri. Dua di antaranya, adalah terpidana terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Terkait kasus Asabri, penyidik Jampidsus adanya kerugian negara. Jaksa Agyng Burhanuddin pernah mengungkapkan, nilai kerugiannya mencapai Rp 22 triliun. Direktur Febrie, pun pernah menerangkan, kasus Asabri terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi ke dalam instrumen saham dan reksa dana sepanjang 2012-2019.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement