REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan penetapan tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Senin (1/2) petang ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, salah satu yang dipastikan ditetapkan tersangka, yakni Adam Rachmat Damiri.
"Ya," kata Febrie, lewat pesan singkatnya saat Republika.co,id mengkonfirmasi penetapan Adam sebagai tersangka, Senin (1/2).
Adam, pada Senin (1/2) sejak pagi memang menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses penyidikan. Kali ini menjadi pemeriksaan kali ketiga yang dilakukan terhadapnya.
Sampai petang ini, Adam masih di dalam ruang penyidikan di Jampidsus. Akan tetapi, statusnya sudah dipastikan Febrie sebagai tersangka. Informasi yang diterima, Adam pada malam ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 ke depan.
Untuk diketahui, Adam adalah mantan Dirut PT Asabri 2009-2014. Namun jabatannya diperpanjang sampai 2016. Adam merupakan jemderal purnawirawan perpangkat pensiun bintang dua, atau Mayor Jenderal (Mayjen). Ia pernah menjabat pos militer sebagai Pangdam Udayana, dan pernah divonis tiga tahun penjara terkait prlanggaran HAM Timor-timor.
Adam tak sendiri dalam penetapan sebagai tersangka. Karena Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, pernah mengungkapkan ada tujuh calon tersangka dalam kasus Asabri. Dua di antaranya, adalah terpidana terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Terkait kasus Asabri, penyidik Jampidsus adanya kerugian negara. Jaksa Agyng Burhanuddin pernah mengungkapkan, nilai kerugiannya mencapai Rp 22 triliun. Direktur Febrie, pun pernah menerangkan, kasus Asabri terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana asuransi ke dalam instrumen saham dan reksa dana sepanjang 2012-2019.