REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba. Barang tersebut diketahui berada di dalam makanan salai atau sale pisang.
Upaya penyelundupan itu dilaporkan terjadi pada Senin (1/2), sekitar pukul 13.30 WIB. “Modus penyelundupan hampir sama dengan yang sebelumnya, yaitu melalui pengunjung yang menitipkan makanan untuk warga binaan pemasyarakatan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Victor Nixon Toar dalam keterangan persnya.
Christo menjelaskan, awalnya petugas mencurigai barang bawaan pengunjung berupa salai pisang. Makanan itu dibawa oleh dua orang pengunjung, yang hendak diberikan untuk warga binaan di lapas berinisial AG. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendetail, didapatkan paket berisikan kristal warna putih,” kata dia.
Menurut Christo, kristal putih itu dibungkus aluminium foil bekas bungkus rokok. Jumlahnya disebut ada tujuh paket. Ia mengatakan, petugas melaporkan temuan itu kepada kepala Kesatuan Pengamanan, diteruskan kepada kepala lapas. Kasus ini kemudian dikoordinasikan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Ia mengatakan, pengunjung yang membawa barang tersebut juga diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pada Desember 2020, dilaporkan sempat juga ada upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sukabumi. Saat itu narkoba dikemas dalam makanan tumis cumi yang dibawa pengunjung untuk diberikan kepada warga binaan. Christo mengatakan, seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sukabumi berkomitmen untuk tidak main-main dengan narkoba. Ia menekankan, siapapun yang terlibat dengan narkoba ini akan ditindak tegas.