REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto berharap penyidik Polri tidak mengistimewakan pegiat sosial Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Menurutnya, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian, namun belum ada yang diproses secara hukum.
Aprilia mengatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum. "Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," ujarnya, Senin (1/2).
Menurutnya, Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke pihak kepolisian oleh sejumlah pihak, tetapi belum ada yang diproses secara hukum. Aprilia mengingatkan, hukum harus dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa negara bisa menjadi gaduh apabila kasus-kasus berbau rasisme dibiarkan. Dia berharap penyidik dapat menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel.
Menurutnya, ketika tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara, hal tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa. "Oleh karena itu saya berharap bahwa kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yang mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga : Kasus Abu Janda, Perlu Pembuktian dari Penegak Hukum
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai.
Abu Janda, Senin, memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial itu.