Senin 01 Feb 2021 21:45 WIB

In Picture: Penertiban Spanduk Reklame Ilegal di Serang

Petugas menggelar razia reklame untuk menegakkan peraturan serta menjaga kebersihan. .

Red: Mohamad Amin Madani

Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021).

Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement