Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)
Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)
Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021). Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat. (FOTO : ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Personel Satpol PP Kota Serang menertibkan spanduk dan baliho reklame ilegal di Jalan Sudirman, Serang, Banten, Senin (1/2/2021).
Petugas menggelar razia reklame ilegal untuk menegakkan peraturan daerah serta menjaga kebersihan kota di masa pembatasan kegiatan masyarakat.
sumber : Antara
Advertisement