REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Brigjen Prasetijo Utomo kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/2). Jenderal polisi bintang satu itu diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam sidang terungkap, Prasetijo memperkenalkan Pengusaha Tommy Sumardi ke mantan kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Pertemuan ini diduga menjadi awal mula 'pengaturan' kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Awalnya Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, menanyakan kepada Prasetijo apakah benar Tommy Sumardi pernah meminta bantuannya untuk dikenalkan ke Napoleon. Menjawab pertanyaan hakim, Prasetijo membenarkan hal tersebut. Karena terus ditagih oleh Tommy, akhirnya Prasetijo menyampaikan keinginan Tommy tersebut kepada Napoleon pada Kamis, 2 April 2020.
"Saya coba menghubungi kadiv (Napoleon), saya telepon Pak Kadiv, 'jenderal mohon izin ini ada sahabat saya mau kenalan apakah diperkenankan untuk bisa kenalan di ruang jenderal'. 'Ya silakan saja'," ujar Prasetijo mengulang pembicaraannya di telepon dengan Napoleon.
"Dilakukan pertemuan?" tanya Hakim.
"Ya bertemu," jawab Prasetijo.
Prasetijo pun mengatur pertemuan. Namun, dia mengaku saat itu tidak tahu menahu apa tujuan Tommy bertemu dengan Napoleon.
"Saya antarkan Pak Haji (Tommy) ke ruangannya (Napoleon), lalu saya pertemukan dengan Pak Napoleon," ungkap Prasetijo.
"Saya ikut di dalam saya kenalkan, 'Jenderal ini Pak Haji Tommy yang mau menghadap, kita cerita situasi saat ini, beliau cerita-cerita lah ngelucu-lucu. Kemudian agak lama barulah saya disuruh keluar, 'tolonglah bintang satu keluar dulu, ini urusan bintang 3'. Saya tahu dia bercanda, tapi saya keluar, kebetulan saya juga mau ke toilet," lanjut Prasetijo.
"Siapa yang minta Saudara keluar?" tanya hakim ketua Muhammad Damis.
"Pak Tommy," jawab Prasetijo.
"Berapa lama menunggu, " tanya Hakim lagi.
"Lebih kurang 10 sampai 15 menit. Lalu, ada bel saya diperintah masuk, Tommy ada di dalam saya gabung lagi," ujar Prasetijo.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.