Senin 01 Feb 2021 22:17 WIB

Jabar Resmi Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

Ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara formal.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Jabar Resmi Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia
Foto: DPRD Jabar
Jabar Resmi Lahirkan Perda Pesantren Pertama di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda Laporan Panitia Khusus (pansus) dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2). 

Masing-masing pansus dan empat Raperda yang dimaksud yakni (1) Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, (2) Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian; (3) Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar dan (4) Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren. 

Terkait ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda itu, Ridwan Kamil mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau disebut Perda Pesantren.  "Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil. 

Sehingga, kata dia, tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. "Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," katanya. 

Emil mengatakan, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama. 

Berbagai program di bidang batin tersebut bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan masyarakat Jabar sehingga terwujud Jabar Juara Lahir dan Batin.  "Selama ini, negara hanya mendukung yang formal yang sekolah negeri atau sekolah agama yang di bawah Kementerian Agama. Kalau pesantren tradisional, tidak masuk dalam dukungan formal," papar Emil. 

"Ini perjuangan panjang. Kakek saya juga mengelola pesantren, saya juga mengelola pesantren, jadi sedikit emosional karena berarti di era kami dukungan ini alhamdulillah bisa terealisasi," imbuhnya. 

Sementara dalam laporan Pansus VII, Perda Pesantren merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan jumlah pesantren lebih dari 8 ribu, keberadaan pesantren telah menjadi kenyataan sosiologis yang menyatu dalam kehidupan warga Jabar. 

Raperda yang dibahas oleh Pansus VII DPRD Jabar telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam Perda Pesantren, membahas antara lain pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, fasilitasi, hingga pendanaan. 

Selain itu, Emil mewakili Pemda Provinsi Jabar juga mengapresiasi kinerja DPRD Jabar dalam membahas tiga raperda lain hingga menetapkannya menjadi perda, yakni Perda Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jabar, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Perda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian. 

Emil menegaskan, pekan depan pihaknya akan menindaklanjuti empat Perda tersebut ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada jeda terlalu lama dalam menjembatani Perda ke dalam hal teknis yang dibutuhkan. "Sekali lagi, atas nama Pemda Provinsi Jabar, dengan rasa gembira dan bangga, kami tulus ucapkan terima kasih. Kepada Pansus IV sampai VII yang berdinamika dengan konstituen, terima kasih atas kerja kerasnya. Hari ini bersejarah ada empat raperda bisa disahkan menjadi perda," papar Emil. N Arie Lukihardianti

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement