REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 236 sepeda motor yang diduga untuk balap liar yang dilakukan para remaja di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri. "Ini di seputaran SLG, anak-anak muda balap liar. Ada yang menongkrong, melihat adanya balap liar. Kan ada PPKM, jadi ini diharapkan masyarakat tidak melakukan aktivitas di atas jam 20.00 WIB," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Senin (1/2).
Ia mengatakan, kegiatan pengamanan itu dilakukan oleh polisi serta instansi terkait lainnya di Kabupaten Kediri. Operasi digelar dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres mengimbau masyarakat mematuhi aturan yang berlaku. Untuk yang ikut dalam ajang balap liar maupun yang hanya menonton diberikan sanksi. Mereka diberikan tilang dan kendaraan mereka dibawa ke Mapolres Kediri.
Dari hasil pengamanan, pelanggarannya juga beragam. Selain melanggar jam malam, ada juga yang kendaraan spesifikasinya diubah hingga tidak membawa surat-surat.
Untuk yang kendaraan dibawa ke Mapolres Kediri, pengendara diharuskan menghadirkan orang tuanya serta membawa surat keterangan dari desa. Hal itu untuk memastikan bahwa pihak desa dan orang tua bisa ikut terlibat memantau para remaja agar tidak mengulangi hal yang sama.
"Ini tindakan tegas agar tidak terulang kembali. Nanti yang akan ambil kendaraan ada persyaratan yang harus dipenuhi menunjukkan bukti kepemilikan baik STNK dan BPKB dan surat dari kepala desa. Anak-anak harus mengajak orang tuanya. Dengan demikian, orang tua ikut tanggung jawab dan ini bisa memberikan efek jera supaya anak-anak tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu," kata dia.
Ia juga berharap anak-anak tersebut sadar bahwa saat ini pandemi masih belum usai. Terlebih lagi kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri ini juga masih tinggi, sehingga dengan mengurangi kerumunan diharapkan dapat menekan kasus.
Hingga kini, kendaraan hasil razia itu masih di halaman Mapolres Kediri. Orang tua yang bisa menunjukkan surat kendaraan secara lengkap, akan bisa mengikuti sidang tilang dengan cepat, namun bagi pemilik kendaraan yang ternyata suratnya tidak lengkap bahkan spesifikasi diubah, harus dikembalikan lagi sesuai dengan spesifikasi semula dan baru kemudian kendaraan bisa diambil.
Selain operasi mencegah balap liar, polisi dengan instansi terkait lainnya juga intensif menggelar razia di kafe-kafe wilayah kabupaten ini. Pemerintah telah memutuskan bahwa PPKM diperpanjang hingga 8 Februari 2021, sehingga petugas semakin intensif mencegah penyebaran Covid-19.
Sejumlah kafe di Kabupaten Kediri, kata Kapolres, juga diketahui melanggar protokol kesehatan. Mereka diingatkan dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu karena melanggar aturan. "Kafe banyak yang ditutup. Sesuai dengan peraturan bupati denda Rp500 ribu bagi tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar PPKM. Kami tegur dan denda bahkan penutupan. Selama ini masih denda dan mereka kapok, tidak mengulangi," kata Kapolres.
Di Kabupaten Kediri, kasus Covid-19 hingga Ahad (31/1) mencapai 3.422 kasus. Dari jumlah itu, 241 orang masih dirawat, 2.873 orang sudah sembuh, dan 308 orang meninggal dunia.