REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pihak buruh dan pengusaha sudah terlibat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dalam turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Pelibatan buruh dan pengusaha ini, ungkap Ida, sudah semenjak penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
Menaker menegaskan pihaknya selalu berkomitmen membahas bersama dalam Forum Tripartit yang terdiri atas serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah sendiri. "Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit," kata Menaker dalam keterangan pers Kemenaker, Senin (1/2).
Menaker Ida juga mengatakan, setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dibahas dalam Forum Tripartit.
"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," ucapnya.
Ia menjelaskan, RPP klaster Ketenagakerjaan sudah seluruhnya diserahkan ke Kemenkoperekonomian untuk di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait sejak hari Rabu hingga Ahad kemarin.