REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar dengan agenda Laporan Panitia Khusus (pansus) dan Persetujuan DPRD terhadap Keputusan DPRD Perihal Penetapan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (1/2).
Masing-masing pansus dan empat Raperda yang dimaksud yakni (1) Laporan Pansus IV DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, (2) Laporan Pansus V DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian; (3) Laporan Pansus VI DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jabar dan (4) Laporan Pansus VII DPRD Jabar dalam rangka pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren.
Terkait ditetapkannya empat Raperda menjadi Perda itu, Ridwan Kamil mengaku bangga dan bahagia, terutama terhadap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau disebut Perda Pesantren. "Kami dapat apresiasi dari Kementerian Agama karena Jabar adalah provinsi pertama (di Indonesia) yang memiliki perda untuk pesantren," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Sehingga, kata dia, tidak ada boleh lagi ada anak-anak Jabar yang memilih sekolah di pesantren tidak mendapatkan dukungan dari negara. "Dengan Perda Pesantren ini, semua anak-anak di Jabar memiliki hak yang sama dalam fasilitasi dari negara," katanya.
Emil mengatakan, kehadiran Perda Pesantren pun membuat ribuan pesantren di Jabar bisa didukung dan dibantu secara resmi sehingga visi Jabar Juara Lahir Batin bisa terwujud tanpa diskriminasi.
Adapun Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar memiliki sejumlah program unggulan terkait pesantren maupun keumatan, di antaranya One Pesantren One Product (OPOP), Satu Desa Satu Hafidz (Sadesha), Magrib Mengaji, hingga English for Ulama.