Selasa 02 Feb 2021 05:59 WIB

Emil Ungkap 20 Ribu Kasus Covid di Jabar Belum Terlaporkan

Emil meminta pemerintah pusat mempersingkat mekanisme pelaporan kasus Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andri Saubani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) meninjau fasilitas di Puskesmas Cikarang saat peresmian PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Puskesmas Cikarang dipilih menjadi puskesmas percontohan se-Jawa Barat karena dinilai telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam penanganan COVID-19.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) meninjau fasilitas di Puskesmas Cikarang saat peresmian PUSPA (Puskesmas Terpadu dan Juara), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (1/2/2021). Puskesmas Cikarang dipilih menjadi puskesmas percontohan se-Jawa Barat karena dinilai telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dalam penanganan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil membeberkan, hingga kini masih ada 20 ribu kasus Covid-19 di Jabar yang belum terlaporkan karena harus menunggu antrean. Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil pun meminta pemerintah pusat mempersingkat mekanisme pelaporan kasus Covid-19.

"Saya mau buka-bukaan saja masih ada antrean data di lab kami 20 ribu kasus yang belum terlaporkan," kata Emil, Senin (1/2).

Baca Juga

Ia pun menyoroti angka harian Covid-19 yang dirilis pemerintah pusat tidak perlu dikonfirmasi ulang ke pemerintah daerah. Dengan begitu, menurut Emil, data yang disajikan secara nasional di laman Kemenkes atau Satgas Covid-19 benar-benar mencerminkan waktu sebenarnya dan tidak bercampur dengan data lama.

Menurut Emil, selama ini prosedur pengiriman data dengan konfirmasi ulang ke daerah inilah yang menyebabkan proses pengiriman data harian berlangsung lama. Data terkini kerap tercampur data lama.

"Saran saya kalau daerah melaporkan ke Kemenkes langsung saja dilaporkan ke publik tanpa harus dikonfirmasi ulang lagi. Jadi saya mohon prosedur pelaporannya agar dipersingkat," ujar Emil.  

Emil mencontohkan, pada 27 Januari Kemenkes mengumumkan kasus harian Jabar sebanyak 3.198. Sementara Labkesda Jabar mencatat kasus ada 1.200. Selisih yang terpublikasi di Kemenkes merupakan data lama sekitar 1.900 kasus.

"Selama ini kan lab daerah itu lapor ke pusat lalu oleh pusat dikonfirmasi lagi ke kota/kabupaten. Nah, proses konfirmasi ulang inilah yang membuat keterlambatan karena daerah merespons baliknya lama lagi," katanya.

Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Marion Siagian mengatakan, ada empat faktor penyebab pelaporan kasus baru positif terhambat. Pertama, kata dia, waktu pelaporan data ke pemerintah pusat dibatasi yakni sampai pukul 14.00 WIB, sementara ada 49 variabel untuk setiap pasien yang mesti diinput. Situasi tersebut menjadi salah satu kendala bagi Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah dalam melakukan pelaporan.

Kedua, data spesimen telah diinput, tapi data hasil pemeriksaan belum diinput oleh laboratorium jejaring pengetesan. Ketiga, puskesmas, rumah sakit, dinas fesehatan, dan laboratorium, harus menginput data ke dalam berbagai aplikasi sehingga membingungkan.

"Semangat satu data juga perlu dimiliki oleh kabupaten/kota, di mana rilis data baik di pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengacu pada data yang sama, dengan referensi waktu yang sama," kata Marion.

Keempat, menurut Marion, masih ada laboratorium jejaring yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan ke dalam aplikasi New All Record. Atas permasalahan data ini, Gubernur Jawa Barat sendiri telah berkirim surat langsung ke Kementerian Kesehatan RI tertanggal 15 Januari 2021.

Ada empat poin yang menjadi permintaan. Pertama, percepatan proses integrasi antara sistem All Record dengan Pikobar sebagai pusat pelaporan data hasil lab dan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Barat. Kedua, proses integrasi sistem All Record dengan Pikobar akan berjalan paralel dengan pengumpulan data yang belum diinput dari lab jejaring Jawa Barat, namun hal ini tidak menjadi prasyarat integrasi.

Permintaan ketiga, pengumuman data jumlah konfirmasi positif harian oleh Juru Bicara Covid-19 Nasional agar disertai penjelasan jumlah kasus lama dan kasus baru. Keempat, data sasaran vaksinasi di fasilitas Kesehatan di kabupaten/kota dapat diakses dan dipantau oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement