REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekontruksi itu dilakukan guna menyinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan dalam perkara suap bansos tersebut.
"Salah satu tujuan rekontruksi untuk menyinkronkan rangkaian peristiwa dan perbuatan para tsk dengan keterangan para saksi, barang bukti dan alat bukti lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/2).
Rekonstruksi yang dimulai pada Senin siang itu dilakukan tanpa menghadirkan tersangka mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB). Ali mengatakan, hal tersebut menyusul rekonstruksi yang dilakukan itu difokuskan untuk memperjelas rangkaian dugaan perbuatan para pemberi suap dalam perkara, yakni tersangka Harry Sidabuke (HS) dan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
"Jadi untuk JPB selaku tersangka penerima saat ini tidak dihadirkan," katanya.
Rekonstruksi perkara suap bansos Covid-19 itu digelar KPK digedung C1 KPK atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC. KPK menghadirkan tiga tersangka dalam rekonstruksi tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan satu pihak swasta, Harry Sidabuke (HS).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. Lembaga antirasuah itu mentersangkakan mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara (JPB), Perjabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM).
JPB disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melalui dua tahap.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 8,2 miliar. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.
JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.