REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengatakan, adanya gerakan politik menunjukkan kekuasaan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak bulat. Sebab, gerakan politik itu kurang dari setahun setelah AHY menjabat ketua umum Partai Demokrat.
"Jadi, kalau belum setahun sudah ada gerakan politik itu menandakan kekuasaan di Demokrat tidak bulat," kata Qodari kepada Republika.co.id, Senin (1/2).
Ia mengatakan, klaim yang disampaikan AHY pada Senin (1/2) siang soal dugaan kudeta terhadap dirinya dari kursi ketua umum justru memunculkan keheranan. Sebab, ia mengatakan, AHY menang aklami pada kongres.
Ia pun mempertanyakan kemenangan aklamasi yang diklaim Partai Demokrat pada kongres 2020. Qodari mengatakan, seharusnya kalau baru terpilih dan menang secara aklamasi tidak ada gerakan politik.
"Berarti aklamasinya Partai Demokrat pada tahun lalu, Maret 2020, itu sebetulnya bukan aklamasi yang sejati. Kalau aklamasi yang sejati, yang alamiah, itu terjadi ketika ada satu tokoh yang dianggap sangat kuat, sangat legitimate gitu, ya, sangat tepat untuk menjadi ketua umum dan diterima oleh semuanya," ujarnya.
Ia menilai, dinamika yang terjadi tersebut justru didominasi oleh mayoritas kader Partai Demokrat, baik yang sudah keluar maupun yang masih menjabat. Terbukti, adanya empat orang kader Partai Demokrat yang diduga terlibat serta satu orang berasal dari kalangan Istana.
"Menurut saya sih ya harus dijelaskan secara terbuka siapa saja tokoh itu dan menurut saya, ya, diberikan sanksi tegas lah kalau memang kader aktif, dikembalikan kepada AD/ART, apa dikasih surat peringatan, dan kalau ada proses hukum di sana ya diproses saja secara hukum," kata dia.
Adanya manuver dari dalam internal Partai Demokrat, ia mengatakan, Partai Demokrat harus bisa menyelesaikan persoalan tersebut. "Jadi Kalau misalnya orang dekat Istana itu berhenti, gerakan semacam ini belum tentu berhenti karena dia berasal dari dalam. Jadi apinya harus dipadamkan sendiri oleh Partai Demokrat di dalam ya. Entah bagaimana caranya entah dengan komunikasi silaturahmi, akomodasi atau kemudian dipecat dan diproses hukum," kata dia.