REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kembali bertambah. Semula, dugaan kerugian negara dikatakan senilai Rp 17 triliun, lalu Rp 22 triliun. Kini, dalam pernyataan resmi tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung), kerugian negara pada perusahaan asuransi anggota TNI-Polri itu, sebesar Rp 23,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sebetulnya angka pasti kerugian negara masih dalam penghitungan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Namun, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk sementara telah menghitung kerugian negara, sebesar Rp 23,739 triliun,” kata Leonard di Biro Pers, Kejakgung, Jakarta, Senin (1/2) malam.
Dalam setiap penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan penegak hukum, kata dia, memang wajib mengacu pada hasil penghitungan BPK. Baik Kejakgung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya meminta BPK melakukan audit investigasi yang hasilnya menjadi acuan pendakwaan. Namun, tim penyidikan, pun biasanya punya penghitungan awal yang didapat dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus.
Terkait kerugian negara dalam kasus Asabri ini, sebetulnya sudah tiga kali disampaikan. Nilainya berubah-ubah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, saat pertama kali memastikan pengambilalihan penanganan kasus Asabri, dari Mabes Polri, Senin (21/12) mengatakan, estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 17 triliun.
Nilai tersebut, kata Burhanuddin, berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan kepada Kementerian BUMN 2020. “Kami (Kejaksaan) sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP yang menyatakan kerugian negara terkait Asabri ini sekitar (Rp) 17 triliun. Lebih besar dari kasus Jiwasraya, yang nilainya (Rp) 16,8 triliun,” kata Burhanuddin.
Namun, saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1) lalu, Burhanuddin mengatakan, hasil penyidikan di Jampidsus menghitung kerugian negara dalam kasus ASABRI sebesar Rp 22 triliun lebih. Nilai tersebut, Burhanuddin terangkan kepada anggota Komisi III DPR, bukan cuma dari hasil penyidikan sementara di Jampidsus. Juga, kata dia, hasil audit yang sudah berjalan di BPK.
“Jadi hasil perhitungan BPKP itu 17 T (triliun). Tetapi kami menggunakan BPK. BPK adalah 22 sekian T. Ini yang jadi fokus jadi perhatian kami,” kata Burhanuddin. Akan tetapi, nilai dugaan kerugian negara tersebut, sejak awal diperkirakan dari penyidikan di Jampidsus, di kisaran Rp 23 triliun.
Itu mengacu pada dugaan penyimpangan investasi saham Asabri senilai Rp 10 triliun, dan reksadana Asabri senilai Rp 13 triliun. Dua instrumen investasi tersebut dilakukan pada periode 2012-2019.