REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama bersepakat bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri. Ulama juga berpendapat mengenai jumlah nafkah yang wajib diberikan disesuaikan dengan status dan keuangan suami. Namun jika suami enggan memberikan nafkahnya, apakah itu termasuk utang kepada istri?
Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama dijelaskan, dalam keadaan telah terpenuhinya semua persyaratan diwajibkannya pemberian nafkah oleh suami kepada istrinya, tetapi suami menolak memberikannya, maka nafkah itu menjadi utang suami yang wajib dibayarkan.
Sama halnya dengan utang-utang lain yang tidak gugur kecuali dengan pelunasan ataupun pemaafan dari yang berhak atas utang tersebut. Utang seperti itu tidak dianggap gugur dengan kematian suami atau istri, tidak pula dengan perceraian yang terjadi setelah itu.
Oleh karena itu, dijelaskan, nafkah itu tetap menjadi hak mutlak si istri dengan sejumlah yang terutang oleh suaminya selama masa masih berlangsungnya hubungan pernikahan antara keduanya. Demikian pula jika suami meninggal dunia, maka utang tersebut harus dibayarkan kepada istrinya.
Yakni sebelum harta peninggalan si suami dibagikan kepada para ahli waris. Dalam pada itu, si istri yang memiliki hak tersebut dapat saja menggugurkan utang atas suaminya itu secara sukarela sepenuhnya.