Selasa 02 Feb 2021 08:00 WIB

Kerugian Korupsi Asabri Bertambah Jadi Rp 23,7 Triliun

Kapuspenkum Kejakgung menyebut kerugian negara dalam kasus Asabri kini Rp 23,7 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri
Foto: republika foto
Mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan estimasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kini terhitung Rp 23,7 triliun.

Angka itu bertambah dari hitungan awal. Dugaan kerugian negara akibat korupsi Asabri mulanya dikatakan senilai Rp 17 triliun. Beberapa waktu lalu angkanya naik menjadi Rp 22 triliun.

Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, angka pasti kerugian negara sebenarnya masih dalam penghitungan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Namun, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), untuk sementara telah menghitung kerugian negara, sebesar Rp 23,739 triliun,” kata Leonard di Biro Pers, Kejakgung, Jakarta, Senin (1/2) malam.

Dalam setiap penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan penegak hukum, kata dia, memang wajib mengacu pada hasil penghitungan BPK. Baik Kejakgung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), biasanya meminta BPK melakukan audit investigasi yang hasilnya menjadi acuan pendakwaan. Namun, tim penyidikan, pun biasanya punya penghitungan awal yang didapat dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus.

Terkait kerugian negara dalam kasus Asabri ini, sebetulnya sudah tiga kali disampaikan. Nilainya berubah-ubah. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, saat pertama kali memastikan pengambilalihan penanganan kasus Asabri, dari Mabes Polri, Senin (21/12) mengatakan, estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 17 triliun.

Nilai tersebut, kata Burhanuddin, berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diserahkan kepada Kementerian BUMN 2020. “Kami (Kejaksaan) sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP yang menyatakan kerugian negara terkait Asabri ini sekitar (Rp) 17 triliun. Lebih besar dari kasus Jiwasraya, yang nilainya (Rp) 16,8 triliun,” kata Burhanuddin.

Namun, saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1) lalu, Burhanuddin mengatakan, hasil penyidikan di Jampidsus menghitung kerugian negara dalam kasus ASABRI sebesar Rp 22 triliun lebih. Nilai tersebut, Burhanuddin terangkan kepada anggota Komisi III DPR, bukan cuma dari hasil penyidikan sementara di Jampidsus. Juga, kata dia, hasil audit yang sudah berjalan di BPK.

“Jadi hasil perhitungan BPKP itu 17 T (triliun). Tetapi kami menggunakan  BPK. BPK adalah 22 sekian T. Ini yang jadi fokus jadi perhatian kami,” kata Burhanuddin. Akan tetapi, nilai dugaan kerugian negara tersebut, sejak awal diperkirakan dari penyidikan di Jampidsus, di kisaran Rp 23 triliun.

Itu mengacu pada dugaan penyimpangan investasi saham Asabri senilai Rp 10 triliun, dan reksadana Asabri senilai Rp 13 triliun. Dua instrumen investasi tersebut dilakukan pada periode 2012-2019.

Pada Senin (1/2) malam, penyidikan lanjutan ASABRI di Jampidsus-Kejakgung, menetapkan delapan orang tersangka. “Mereka antara lain, yakni ARD, SW, BE, HS, IWS, dan LP. Dan dua lagi, tersangka yang berstatus terpidana, yakni BT, dan HH,” kata Ebenezer.

Para tersangka tersebut, ARD mengacu pada Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) Asabri 2011-2016. Sedangkan SW, yakni Sonny Widjaja, Dirut ASABRI 2016-2020.

Tersangka Adam dan Sonny, adalah purnawirawan Mayor Jenderal (Mayjen), dan Letnan Jenderal (Letjen). Sedangkan LP, BT, dan HH, adalah tersangka dari pihak swasta. Inisial lainnya, merupakan jajaran mantan direksi lama Asabri.

Mengacu BT, dan HH, adalah Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Keduanya, adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.

Terhadap delapan tersangka tersebut, sejak Senin (1/2), langsung dilakukan penahanan. Adam dan Sonny, ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejakgung. Sedangkan tersangka lainnya, ditahan di Rutan Kejaksaan Tangerang. Adapun tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, tak perlu dilakukan penahanan, karena statusnya saat ini masih menjalani proses pemidanaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement