Selasa 02 Feb 2021 09:40 WIB

Ini Syarat Pemeriksaan Genose di Stasiun KA

Calon penumpang di antaranya dilarang merokok sebelum pemeriksaan Genose.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas mengetes kantong nafas milik pegawai PT KAI (Persero) dengan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengimplementasikan penggunaaan GeNose C19 sebagai alat pendeteksi COVID-19 pada calon penumpang kereta api mulai 5 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan menyediakan layanan alat screening Genose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Tugu Yogyakarta. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sebelum menggunakan layanan tersebut, terdapat syarat-syarat yang perlu diketahui agar hasilnya akurat.

“Untuk melakukan pemeriksaan Genose C19, calon penumpang harus dalam kondisi sehat, telah memiliki tiket, serta dilarang merokok, makan, dan minum kecuali air putih selama 30 menit sebelum pemeriksaan sampel napas,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/2).

Joni mengatakan, calon penumpang diharuskan mengantre dan mendaftar dengan tertib. Selanjutnya akan diberikan kantong GeNose C19 setelah melakukan proses pembayaran.

Pada layanan pemeriksaan Genose, Joni menuturkan, calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali.