Selasa 02 Feb 2021 09:44 WIB

PBHI Minta Polisi Tembak Mati Diberhentikan tidak Hormat

Penembakan yang dilakukan polisi dianggap tidak dibenarkan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Ditembak Polisi
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Ditembak Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Perhimpunan Bantuan  Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumatera Barat Muhammad Fauzan Azim mengatakan anggota Polres Solok Selatan yang diduga melakukan penembakan terhadap Deki Susanto (DS) di Sungai Pagu harus diberhentikan secara tidak hormat dan tugas sebagai anggota kepolisian. Menurut Fauzan, polisi yang melakukan penembakan hingga tewas tidak sesuai dengan prosedur harus dihukum berat.

"Terduga penembakan harus dipecat dan diberhentikan dengan tidak hormat. Kepolisian harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan pelaku secara profesional, transparan dan bertanggungjawab," kata Fauzan Senin (1/2).

Fauzan menjelaskan teka teki di balik penembakan Deki Susando di Solok Selatan pada Rabu (27/1) lalu sudah menemukan titik terang. Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan DS mencoba melawan petugas dengan menggunakan sebilah golok dan sebagian lagi mengatakan pisau sehingga melukai tangan petugas.

Bahkan. DS dikatakan telah melakukan penusukan. Hal ini menurut Fauzan disampaikan oleh pihak kepolisian. Tapi hingga kini polisi belum memperlihatkan kepada publik bukti yang meyakinkan DS telah melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Tapi belakangan, terungkapnya fakta baru bahwa DS telah ditembak pada bagian kepala tanpa tembakan peringatan terlebih dahulu pasca beredarnya 2 video yang mengarah kepada adanya kesalahan petugas dalam proses penindakan yang berujung maut bagi DS.

Ditambah kesaksian istri DS mengindikasikan kepolisian telah lalai dalam proses penangkapan DS yang berujung pada kematian korban. Menurut PBHI, penembakan terhadap DS dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh enam anggota kepolisian adalah pelanggaran HAM yang serius melalui tindakan.

Penembakan tersebut menurut Fauzan tidak dibenarkan dan termasuk kepada pembunuhan di luar proses peradilan. UU Kepolisian dan Hukum Acara Pidana kita mengatur bahwa penegakan hukum harus menghormati asas praduga tidak bersalah dan perlindungan terhadap hak asasinya selaku warga negara.

"Seseorang yang diduga melanggar suatu peraturan perundang-undangan harus dihormati haknya untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat," ucap Fauzan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement