REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan suku bunga kredit (SBK) mengalami tren penurunan semua jenis penggunaan kredit. Sejak Desember 2020 OJK mencatat SBK Modal Kerja turun 88 basis poin (bps) menjadi 8,88 persen, SBK Investasi turun 102 bps menjadi 9,21 persen, SBK Konsumsi turun 65 bps menjadi 10,97 persen.
Kemudian suku bunga dasar kredit (SBDK) juga tercatat turun pada semua segmen kredit dan telah berada pada single digit. OJK mencatat SBDK ritel 8,88 persen (turun 84,2 bps), korporasi 8,75 persen (turun 79,9 bps), kredit pemilikan rumah (KPR) 8,36 persen (turun 73,1 bps), non-KPR 8,69 persen (turun 56,3 bps), dan mikro 7,33 persen (turun 49 bps).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan penurunan ini juga didorong oleh penurunan harga pokok dana seiring dengan penurunan suku bunga acuan dan juga penurunan biaya overhead.
"Hal ini juga mencerminkan perbankan masih memiliki upaya untuk meningkatkan volume penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih murah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/2).