REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan sepanjang 2020 penurunan laba perbankan berkisar antara 30 persen sampai 40 persen sesuai besaran lembaga keuangan masing-masing. Hal ini imbas dari pandemi Covid-19 selama setahun terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku telah memperkirakan penurunan laba perbankan akibat restrukturisasi kredit saat pandemi Covid-19. Kontraksi laba paling dalam terjadi pada Bank BUMN yang terkontraksi minus 50,07 persen.