REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permadi Arya alias Abu Janda telah menjalani pemeriksaan atas cuitannya yang menyebut bahwa Islam agama arogan. Namun, pihak kepolisian tampaknya masih membutuhkan bukti untuk bisa menahan dan menetapkan pegiat media sosial tersebut menjadi tersangka.
"Tersangka atau tidak, tentu didasarkan atas penilaian penyidik terhadap bukti-bukti," kata Kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin dalam pesan tertulis, Selasa (2/2).
Abu Janda sendiri sudah berulang kali berurusan dengan hukum karena ujarannya yang kerap menuai kontroversi. Namun dari banyaknya laporan yang dibuat masyarakat, tidak satupun kasus tersebut benar-benar tuntas hingga ke meja hijau.
Apakah penyidik kesulitan untuk mendapatkan bukti atau karena Abu Janda ini memang benar-benar sosok ciptaan, sehingga ada yang melindungi dan polisi tidak berani serta merta menetapkannya sebagai tersangka. Menurut Iqrak, sulit untuk membuktikan itu.
"Apakah ada yang melindungi? bagaimana bisa membuktikan ini. Biar publik saja yang menilai," ungkapnya.
Baca juga : Beda Proses Kasus Ambroncius, Abu Janda dan Penjelasan Polri
"Yang jelas begini, di dalam kriminologi ada penjelasan, bahwa pelanggaran bahkan kejahatan yang dilakukan pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan sering 'terlindungi'. Apakah Abu Janda ini memiliki akses terhadap kekuasaan? saya tidak tahu," jelasnya.