REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM mengenai peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Bareskrim baru menerima hasil investigasi Komnas HAM pada Jumat (29/1) pekan lalu.
"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok (3/2) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/2).
Hingga saat ini, penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait hasil investigasi tersebut. Rian menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.
"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ujarnya.
Pihaknya hanya memastikan hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Hal itu karena empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.
Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.