Selasa 02 Feb 2021 14:54 WIB

Kasus FPI, Bareskrim Masih Pelajari Investigasi Komnas HAM

Bareskrim baru akan membahas hasil investigasi Komnas HAM pada Rabu besok.

Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM mengenai peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta Cikampek KM 50. Bareskrim baru menerima hasil investigasi Komnas HAM pada Jumat (29/1) pekan lalu.

"Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan besok (3/2) antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/2).

Baca Juga

Hingga saat ini, penyidik masih belum memutuskan langkah selanjutnya terkait hasil investigasi tersebut. Rian menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui tindak lanjut yang akan diambil dari hasil investigasi untuk dijadikan penyelidikan tersendiri atau menjadi tambahan dari penyidikan yang sudah berjalan.

"Mekanisme sepenuhnya tergantung penyidik, nanti mereka yang menganalisis dan menindaklanjuti," ujarnya.

Pihaknya hanya memastikan hasil investigasi itu akan ditindaklanjuti hingga tuntas. Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa tewasnya empat dari enam anggota Laskar FPI. Hal itu karena empat anggota Laskar FPI itu ditembak hingga tewas di dalam mobil.

Komnas HAM kemudian merekomendasikan agar kasus terbunuhnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement