Selasa 02 Feb 2021 17:35 WIB

Bareskrim Gelar Perkara dengan PPATIK Kasus Rekening FPI

Gelar perkara tersebut juga turut melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, bahwa penyidik Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gelar perkara ini mengenai hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Gelar perkara tersebut juga turut melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," tutur jenderal bintang satu itu.