REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, ada kemungkinan unsur pidana dalam kasus "Islam Arogan" yang menjerat Abu Janda, lemah. Sehingga, penyidik dalam hal ini kepolisian belum menetapkan Abu Janda sebagai tersangka.
"Terkait kasusnya sendiri, menurut saya mungkin sekali dianggap lemah oleh kepolisian. Abu Janda setahu saya tidak menyebut, tapi ada anak kalimat di antaranya. Hal mana, secara pengertian, amat berbeda," jelas Adrianus.
"Untuk itu, ada kemungkinan polisi telah memanggil ahli bahasa untuk memperkuat keyakinan polisi tersebut," sambungnya.
Adrianus juga menjelaskan, bahwa dalam melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus, ada tahapan-tahapannya. Polisi, kata dia, tidak bisa serta merta langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka apalagi menahannya.
Polisi, masih menurut Adrianus, dalam sebuah penyelidikan kasus bertugas melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan barulah kasus naik tingkat menjadi sebuah penyidikan.
Baca juga : Pengamat: Abu Janda Bisa Ditahan Sesuai UU ITE
"Pada fase lidik, polisi bertugas melihat unsur-unsur pidana. Ketemu 2 unsur lalu naik sidik untuk kemudian 2 unsur itu didalami, ditambah dan dibuat konstruksi pasalnya. Jadi memang tidak harus atau pasti terlapor ditangkap dan ditahan," tuturnya.