Selasa 02 Feb 2021 17:45 WIB

Kriminolog: Unsur Pidana Kasus Abu Janda Kemungkinan Lemah

Ada kemungkinan polisi telah memanggil ahli bahasa untuk memperkuat keyakinannya. 

Rep: Mabruroh/ Red: Agus Yulianto
Adrianus Meliala
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Adrianus Meliala

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, ada kemungkinan unsur pidana dalam kasus "Islam Arogan" yang menjerat Abu Janda, lemah. Sehingga, penyidik dalam hal ini kepolisian belum menetapkan Abu Janda sebagai tersangka.

"Terkait kasusnya sendiri, menurut saya mungkin sekali dianggap lemah oleh kepolisian. Abu Janda setahu saya tidak menyebut, tapi ada anak kalimat di antaranya. Hal mana, secara pengertian, amat berbeda," jelas Adrianus.

"Untuk itu, ada kemungkinan polisi telah memanggil ahli bahasa untuk memperkuat keyakinan polisi tersebut," sambungnya.

Adrianus juga menjelaskan, bahwa dalam melakukan penyelidikan terhadap sebuah kasus, ada tahapan-tahapannya. Polisi, kata dia, tidak bisa serta merta langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka apalagi menahannya.

Polisi, masih menurut Adrianus, dalam sebuah penyelidikan kasus bertugas melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan barulah kasus naik tingkat menjadi sebuah penyidikan.

Baca juga : Pengamat: Abu Janda Bisa Ditahan Sesuai UU ITE

"Pada fase lidik, polisi bertugas melihat unsur-unsur pidana. Ketemu 2 unsur lalu naik sidik untuk kemudian 2 unsur itu didalami, ditambah dan dibuat konstruksi pasalnya. Jadi memang tidak harus atau pasti terlapor ditangkap dan ditahan," tuturnya.

photo
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/2). Abu Janda menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas kasus cuitannya di media sosial yang kontorversial dengan menyebut islam agama arogan. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement