REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang istri yang hidup di kota-kota besar biasanya banyak yang keluar rumah untuk bekerja, dan tidak bisa sepenuhnya mengurus rumah dan anak-anak. Terkait hal ini, para ulama fikih berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya.
Bagi istri yang mencari nafkah untuk keluarganya, terutama jika mengharuskan mereka keluar dari rumah, menurut sebagian ulama membolehkan dengan memberikan syarat-syarat atau ketentuan yang harus mereka laksanakan.
Karena itu, ada beberapa etika bagi seorang istri yang akan bekerja ke luar rumah. Dalam buku Istri Bekerja Mencari Nafkah? terbitan Rumah Fiqih Indonesia, Isnawati menjelaskan beberapa etika bagi seorang istri yang keluar rumah untuk bekerja.
Harus mendapat izin dari suami
Jika seorang istri ingin bekerja mencari nafkah, maka para ulama mengharuskan, yang pertama harus mendapat ijin dari suaminya. Jika suaminya tidak mengijinkan, maka istri tidak boleh membantahnya dan melakukannya.
Menurut Isnawati, mematuhi suami merupakan ketaatan utama untuk sang istri setelah ketaatan terhadap Allah Rasulnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan:
Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, menaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci,” (HR. An-Nasa’i).