Selasa 02 Feb 2021 18:12 WIB

Pernah Covid-19, Wali Kota Solok Batal Divaksin

Warga Solok diminta tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi.

Pernah Covid-19, Wali Kota Solok Batal Divaksin. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pernah Covid-19, Wali Kota Solok Batal Divaksin. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Wali Kota Solok, Sumatra Barat Zul Elfian tidak bisa disuntik vaksin karena pernah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. "Saya tidak bisa ikut vaksinasi, karena sebagai penyintas Covid-19," ujar dia, Selasa (2/2).

Ia menyebutkan tahap pertama vaksinasi Covid-19 ini dilakukan pada 11 orang pejabat publik esensial, di antaranya Kapolres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kajari Solok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Asisten II Setda Kota Solok, Bundo Kanduang Kota Solok, Direktur RSU M Natsir Kota Solok, dan beberapa pejabat publik lainnya.

Baca Juga

Kendati demikian, ia bersedia apabila nantinya ada arahan dari presiden untuk menjadi pendonor plasma konvalesen atau plasma darah. "Vaksin yang diberikan ini merupakan vaksin sinovac. Vaksin ini telah bersertifikat halal dari MUI dan aman setelah diteliti oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan," ucap Zul.

Zul mengatakan vaksinasi ini bertujuan mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Ia menyebutkan saat ini untuk penyuntikan vaksin tersebut Pemkot Solok akan memprioritaskan tenaga kesehatan sebanyak 1.522 orang karena mereka merupakan garda terdepan penanganan Covid-19.

Ia mengatakan proses vaksinasi Covid-19 di Kota Solok berlangsung aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, ia mengajak masyarakat Kota Solok untuk tidak takut dan khawatir melakukan vaksinasi.

Kendati telah dilakukan penyuntikan vaksin ia mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan selalu melaksanakan tiga M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan tetap menjaga jarak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement