Selasa 02 Feb 2021 19:30 WIB

AS Rangkul Migran Ilegal dalam Program Vaksinasi Covid-19

Setiap individu yang tinggal di AS memperoleh hak untuk memperoleh vaksin.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Di depan bendera Amerika, perawat Lillian Wirpsza, kiri, memberikan vaksin COVID-19 kepada Shylee Stewart, perawat persalinan dan persalinan di Rumah Sakit Universitas George Washington, Senin, 14 Desember 2020 di Washington.
Foto: AP/Jacquelyn Martin/AP Pool
Di depan bendera Amerika, perawat Lillian Wirpsza, kiri, memberikan vaksin COVID-19 kepada Shylee Stewart, perawat persalinan dan persalinan di Rumah Sakit Universitas George Washington, Senin, 14 Desember 2020 di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memvaksinasi migran tak berdokumen di negaranya. Meski berstatus ilegal, Washington berjanji mereka memperoleh akses yang sama terhadap vaksin seperti warga sipil lainnya.

"Ini merupakan keharusan moral dan kesehatan masyarakat untuk memastikan bahwa semua individu yang tinggal di Amerika Serikat memiliki akses ke vaksin setelah memenuhi syarat di bawah pedoman distribusi lokal," kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dalam sebuah pernyataan pada Senin (1/2).

Baca Juga

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS menyebut, sejalan dengan kebijakan lokasi sensitif, operasi penegakan hukum tidak akan dilakukan di atau dekat lokasi atau klinik distribusi vaksin. Dirangkulnya migran ilegal dalam program vaksinasi AS merupakan wujud strategi baru Presiden Joe Biden dalam menangani kelompok tersebut.

Mantan presiden AS Donald Trump diketahui mengambil pendekatan yang lebih keras terhadap kelompok migran ilegal.  Pemisahan keluarga secara paksa, deportasi massal, larangan perjalanan, dan pembatasan kelayakan suaka adalah beberapa kebijakan yang dijalankan pemerintahan Trump untuk menghadapi gelombang migran.

Berbeda dengan pendahulunya, Biden mengambil kebijakan yang berlawanan. Dia berencana memulihkan perlindungan suaka AS, memperkuat pemrosesan pengungsi, membentuk satuan tugas untuk menyatukan kembali keluarga yang terpisah akibat kebijakan kontrol perbatasan Trump.

Biden juga berencana memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang bakal menjadi landasan untuk memberi status kewarganegaraan bagi 11 juta migran tak berdokumen di AS. RUU tersebut akan memungkinkan orang tak berdokumen yang membayar pajak dan lulus pemeriksaan latar belakang untuk mengajukan status hukum sementara serta membuat permohonan kepemilikan kartu hijau (green card) setelah lima tahun.

RUU juga memungkinkan kelompok "Dreamers", yakni anak-anak yang datang ke AS tanpa dokumen, serta pemegang Temporary Protected Status (Status Dilindungi Sementara) dan pekerja pertanian imigran untuk mengajukan permohonan kartu hijau tanpa menunggu lima tahun.

Setelah tiga tahun tambahan, semua pemegang kartu hijau yang lulus pemeriksaan latar belakang, berbicara bahasa Inggris, dan menunjukkan pengetahuan kewarganegaraan AS dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Jalur ini berlaku untuk pelamar yang sudah berada di negara itu per 1 Januari 2021.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement