Rabu 03 Feb 2021 00:16 WIB

Pemkab Banyumas Perpanjang Status Darurat Covid-19

Pemkab Banyumas memutuskan untuk memperpanjang status darurat hingga 28 Februari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perpanjangan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas akan berakhir 8 Februari 2021. Namun untuk status tanggap darurat bencana non alam Covid-19, Pemkab Banyumas memutuskan untuk tetap memperpanjang hingga 28 Februari 2021.

''Dengan perpanjangan status darurat ini, berarti Pemkab Banyumas telah sembilan kali memperpanjang status tanggap darurat wabah Covid 19 sejak awal wabah Covid 19 terjadi di Banyumas,'' kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Selasa (2/2).

Baca Juga

Menurutnya, perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas No. 360/61/tahun 2021. Salah satu yang menjadi pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat, karena wabah Covid 19 di Banyumas hingga kini masih belum terkendali.

''Dari hasil kajian tenaga ahli Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPBD Banyumas, tingkat reproduksi efektif (Rt) Covid 19 di Banyumas masih pada angka di atas 1,'' ucap dia.