Rabu 03 Feb 2021 00:16 WIB

Pemkab Banyumas Perpanjang Status Darurat Covid-19

Pemkab Banyumas memutuskan untuk memperpanjang status darurat hingga 28 Februari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perpanjangan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banyumas akan berakhir 8 Februari 2021. Namun untuk status tanggap darurat bencana non alam Covid-19, Pemkab Banyumas memutuskan untuk tetap memperpanjang hingga 28 Februari 2021.

''Dengan perpanjangan status darurat ini, berarti Pemkab Banyumas telah sembilan kali memperpanjang status tanggap darurat wabah Covid 19 sejak awal wabah Covid 19 terjadi di Banyumas,'' kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Selasa (2/2).

Baca Juga

Menurutnya, perpanjangan status tanggap darurat Covid-19 tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas No. 360/61/tahun 2021. Salah satu yang menjadi pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat, karena wabah Covid 19 di Banyumas hingga kini masih belum terkendali.

''Dari hasil kajian tenaga ahli Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPBD Banyumas, tingkat reproduksi efektif (Rt) Covid 19 di Banyumas masih pada angka di atas 1,'' ucap dia.

Husein menjelaskan, angka reproduksi rate pada akhir Januari 2021, masih berada di angka 1,15. Dengan demikian, masih terjadi kasus penularan dari pasien Covid 19 kepada warga lainnya.

Selain itu dia juga menyatakan, angka positivity rate masih mencapai angka 14,5 persen. Ini artinya, dari setiap 100 orang yang dilakukan tes swab, masih ditemukan 14,5 orang yang positif Covid 19. ''Meski angka tersebut dibawah angka rata-rata nasional atau provinsi, namun angka tersebut masih tetap tinggi,'' jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Husein menyatakan, Pemkab Banyumas memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat. Melalui penetapan status ini, maka pembatasan kegiatan kemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 45 tahun 2020, tetap diberlakukan.  ''Biaya yang digunakan dalam masa status tanggap darurat menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT),'' katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto, selama masa perpanjangan status tanggap darurat ini, pihaknya akan terus berupaya menekan kasus Covid-19 di wilayahnya.

''Upaya test, tracing dan treatment, akan terus dilakukan. Bila PPKM kelak tidak diperpanjang lagi, kami minta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement