REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Burhanuddin mengatakan, MA (21 tahun), perempuan yang berbuat asusila di halte bus Jalan Kramat Raya, mengidap gangguan mental. Oleh karena itu, proses hukum terhadap MA dihentikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, MA dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (2/2).
Burhanuddin belum bisa memastikan sudah berapa lama MA mengalami gangguan mental. Termasuk soal penyebab MA mengalami gangguan mental.
Kendati demikian, kata dia, proses hukum terhadap MA dihentikan. MA batal dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila di Muka Umum dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara
"Karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum (ada masalah mental), ya tidak diproses," kata dia.
Selain mengidap masalah mental, kata dia, MA juga sedang hamil. "Dia hamil sekitar 35 minggu atau sekitar 8 bulanan," katanya.
Selanjutnya, kata Burhanuddin, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat terkait keberadaan MA. Koordinasi itu bertujuan untuk menentukan apakah MA akan diserahkan ke Dinas Sosial atau dipulangkan kepada orang tuanya.
Adapun pelaku pria dalam kasus asusila ini, kata dia, masih terus dikejar. Aparat juga masih mencari tahu identitasnya.
"Pelaku pria masih kita dalami" ujarnya.
Sebelumnya, dua sejoli mesum di Halte SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/1) malam. Seseorang merekam aksi asusila itu dan menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @jktinformasi, tampak dua orang yang memakai baju hitam melakukan adegan oral seks di dalam halte bus. Sementara itu, pengendara motor masih lalu lalang di depan halte tersebut.
"Pak di hotel saja pak di hotel, jangan di situ," kata perekam video.
Petugas Polsek Senen lalu berhasil menangkap MA di sekitar halte tersebut pada Jumat (22/1). Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengatakan, MA sehari-harinya memang kerap duduk di sekitar halte tersebut.
MA diketahui merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat. MA juga diketahui tidak memiliki pekerjaan dan belum menikah.
Diketahui pula MA berbuat asusila di halte bus itu setelah dibayar Rp 22 ribu oleh lawan mainnya. “Iya (dibayar). Dia dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu. Uang itu dia gunakan untuk jajan," kata Ewo saat rilis kasus itu di Mapolres Jakpus, Senin (25/1).
Namun demikian, Ewo menyebut MA bukanlah seorang pekerja seks komersial (PSK). "Dia bukan PSK. Dia baru ketemu sama pria itu di sana saja," kata Ewo.
Dari pengakuan MA, lanjut Ewo, dia baru sekali berbuat asusila di halte bus tersebut. Ewo juga memastikan MA tidak dalam kondisi mabuk ketika berbuat asusila malam itu.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," kata Ewo.
Berdasarkan pantauan Republika di Mapolres Jakpus, tampak MA dihadirkan dalam rilis kasus asusila itu pekan lalu. Ketika ditanyai Ewo di hadapan awak media, MA tak menunjukkan gelagat menyesal meski telah berbuat asusila di tempat terbuka.
MA bahkan menjawab sejumlah pertanyaan Ewo dengan santai sambil bersandar ke dinding. Ketika ditanya Ewo kenapa dia sampai nekat berbuat mesum di halte bus, MA menjawabnya dengan ringan.
"Enggak apa-apa. Emang kenapa?" kata dia.