REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengatakan, tak menutup kemungkinan melebarkan penyidikan untuk menetapkan tersangka tambahan dalam dugaan korupsi PT ASABRI. Jampidsus Ali Mukartono mengatakan, peluang itu ada, termasuk dalam penetapan tersangka korporasi seperti dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, Ali menjelaskan, tersangka tambahan dalam penyidikan tersebut, tetap memastikan adanya alat bukti yang kuat sebagai basis penetapan status hukum seseorang. “Tersangka tambahan, tergantung hasil penyidikan. Alat buktinya, ada atau nggak,” ujar Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (2/2).
Jika tim penyidikan kembali menemukan adanya keterlibatan nama-nama lain, penetapan tersangka tambahan akan dilakukan. Pun, kata Ali, untuk delapan nama yang sudah ditetapkan sementara ini, pelebaran penyidikan tetap dilakukan untuk menemukaan adanya dugaan tindak pidana lain. Seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena, kata dia, dalam pidana korupsi, peluang untuk menyamarkan hasil kejahatan kerap dilakukan. “TPPU itu, kan kejahatan ikutan. Nanti hasil pemeriksaan (penyidikan), baru tahu kemana-kemana. Mandek di dia (para tersangka), atau ke jalan yang lain,” ujar Ali.
Sementara ini, tim penyidikan di Jampidsus menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ASABRI. Para tersangka, dua purnawirawan bintang dua, dan tiga, Adam Damiri Rachmat, Sonny Widjaja yang pernah menjadi direktur utama (dirut) ASABRI 2011-2016, 2016-2020.
Tersangka lainnya, satu swasta, Lukman Purnomosidi (LP), Dirut PT Prima Jaringan, dan Hari Setiono (HS) selaku Direktur Investasi ASABRI 2013-2019, juga BE mantan Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, serta Ilham W Siregar (IWS) Kepala Divisi Investasi ASABRI 2012-2017.