Selasa 02 Feb 2021 22:25 WIB

KPK Incar Tersangka Lain Suap Bansos

ICW menilai KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka lain.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron (kiri).
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan penetapan tersangka lain dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal tersebut menyusul adanya dugaan keterlibatan mantan wakil ketua komisi VIII DPR, Ihsan Yunus berdasarkan rekonstruksi kasus tersebut.

"Kalau penyidikannya kemudian menunjukan ada keterlibatan-keterlibatan pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos di Kemensos ini, (maka) memungkinkan (menyasar) kepada pihak tersebut (Ihsan Yunus)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa (2/2).

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus suap bansos untuk masyarakat Jabodetabek terdampak Covid-19. Mereka adalah mantan menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pengusaha, Ardian IM dan Harry Sidabuke. Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako dari Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Ghufron mengatakan, rekonstruksi pada Senin (1/2) digelar guna memperjelas rangkaian kasus suap bansos Covid-19 tersebut. Perkara tersebut, kata dia, bisa terus berkembang tidak hanya terkait suap, tapi juga pasal lain. Diketahui, KPK periode sebelumnya menggandeng pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya kemudian suap, tetapi pada pasal-pasal yang lain, tentu sekali lagi kami secara normatif, berdasarkan alat bukti akan berkembang sesuai dengan temuan alat bukti tersebut," katanya.

Dalam rekonstruksi kasus di gedung ACLC KPK, ada penyerahan uang Rp 1,53 miliar dari tersangka Harry Sidabukke kepada Agusti Yagasmara alias Yogas. Pemberian uang itu dilakukan di dalam sebuah mobil di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu.

Harry kembali menyodorkan dua buah sepeda Brompton kepada Yogas pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonagan Sude. Yogas diketahui adalah operator mantan wakil ketua komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus. Saat ini, politikus PDI Perjuangan itu dirotasi ke Komisi II DPR.

Sosok Ihsan Yunus sebelumnya juga sempat muncul dalam rekonstruksi awal perkara tersebut. Ihsan ikut dalam pertemuan di ruangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos), Syafii Nasution pada Februari 2020.

Selain Ihsan, pertemuan itu juga dihadiri oleh tersangka Matheus Joko Santoso. Ihsan yang dilakoni pemeran pengganti itu digambarkan tengah berbincang dengan Matheus dan Syafii Nasution.

KPK telah memanggil Ihsan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, ia tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK. KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Ihsan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK lebih serius dan berani mengusut tuntas kasus tersebut. Peneliti ICW Dewi Anggraeni menilai, KPK sebenarnya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Ihsan. Namun, KPK belum juga menaikan statusnya sebagai tersangka. "Sudah (memiliki cukup bukti) dan keterlibatan nama-nama yang muncul itu rasanya jelas ya. Aneh kalau status saksi nggak naik-naik," katanya, Selasa (2/2).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement