Rabu 03 Feb 2021 03:10 WIB

Kemendagri Sarankan Bupati Terpilih Diduga WNA Diperiksa

Orient disebut sebagai warga negara AS sementara terdaftar juga sebagai WNI.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyarankan, bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwukore diperiksa polisi. Hal ini untuk membuktikan dugaan pelanggaraan sistem kewarganegaraan karena Orient disebut sebagai warga negara Amerika Serikat (AS), sementara masih terdaftar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitasnya saat mendaftar sebagai paslon. Nanti akan bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," ujar Zudan kepada wartawan, Selasa (2/2) malam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Namun, sejumlah negara menganut sistem kewarganegaraan ganda.

Menurut Zudan, adanya sejumlah negara dengan sistem kewarganegaraan ganda ini kemungkinan yang membuat WNI tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya. Seperti halnya yang terjadi pada Orient kini.

Zudan mengatakan, sejak 1997, Orient sudah ada dalam database Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) WNI. Namun, untuk saat ini, Kemendagri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mengecek apakah perpindahan WNI menjadi warga negara asing (WNA) itu sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum.

"Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk cek WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya," tutur Zudan.

Dalam dokumen salinan hasil pindai, KTP-el atas nama Orient P Riwu Kore diterbitkan pada 9 Agustus 2020 oleh Dinas Dukcapil Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. KTP-el ini yang kemudian menjadi dokumen identitas yang dilampirkan Orient untuk mendaftarkan diri menjadi calon bupati Sabu Raijua pada September 2020 lalu.

KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang atas keabsahan KTP-el Orient. Dinas Dukcapil Kota Kupang menyatakan Orient P Riwukore adalah benar warga Kota Kupang yang beralamat sesuai KTP-el tersebut.

Atas dasar klarifikasi itu, KPU Sabu Raijua menetapkan Orient sebagai peserta pemilihan bupati tahun 2020. Bahkan, KPU sudah menetapkan Orient sebagai calon bupati Sabu Raijua terpilih, karena telah mengantongi suara terbanyak.

Namun, dalam surat balasan Kedutaan AS tertanggal 1 Februari 2021 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Kedutaan AS menginformasikan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika. Saat pernyataan Orient adalah warga Amerika ini disampaikan, Orient telah ditetapkan menjadi calon bupati Sabu Raijua terpilih.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement