Rabu 03 Feb 2021 05:19 WIB

Viral Plang NU Dekat Bekas Markas FPI, Ini Kata Pengurusnya 

Pengurus NU Ranting Petamburan mengatakan NU sudah ada sejak lama di Petamburan.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Kondisi jalan di Petamburan, yang berdekatan dengan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) dan Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Petamburan.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Kondisi jalan di Petamburan, yang berdekatan dengan bekas markas Front Pembela Islam (FPI) dan Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Petamburan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah papan nama atau plang Nahdlatul Ulama (NU) terpasang di Jalan Petamburan II, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keberadaan plang itu pun viral karena dipasang di Jalan Petamburan III yang dekat dengan bekas markas Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang dibubarkan pemerintah akhir Desember lalu.

Ketua Tanfidziah NU Ranting Petamburan, Agus Awaludin, mengatakan, pemasangan plang dilakukan pada Kamis (28/1) pekan lalu atau sekitar sebulan usai FPI dibubarkan. Sebenarnya, kata dia, NU Petamburan sudah sejak jauh-jauh hari hendak memasang plang tersebut, bahkan sebelum ada wacana pembubaran FPI. 

Baca Juga

"Sebenarnya sih plang ini direncanakan sudah lama. Sekarang viral mungkin karena mengaitkan dengan pembubaran FPI. Malah ini direncanakan sebelum adanya pembubaran FPI tapi baru dipasang Kamis, 28 Januari 2021," kata Agus kepada wartawan, Selasa (2/2). 

Agus menjelaskan, plang itu dipasang pada pekan lalu lantaran pihaknya baru mendapat penyumbang untuk pembuatan plang tersebut. Selain itu, pembuatan plang juga memakan waktu.

"Makanya baru jadi kemarin. Kalau izin-izin sudah juga, kami sudah lama ke Pak Lurah," kata dia. 

Agus menambahkan, NU sudah ada sejak lama di Petamburan. "Bahkan kakek-nenek mereka (anak-anak yang ikut pengajian NU Petamburan) ya NU. Alhamdulillah mereka menerima dan menyambut baik dan senang dengan NU," ujarnya. 

Agus mengatakan, kegiatan NU Ranting Petamburan di antaranya adalah pengajian subuh dari masjid ke masjid, pengajian muslimat NU, dan pengajian anak yatim-piatu. "Semua pengajian untuk anak-anak gratis. Alhamdulillah semuanya gratis untuk semua masyarakat. Tidak dipungut biaya apa pun," kata Agus. 

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan pimpinan lembaga. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada 30 Desember 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement