Rabu 03 Feb 2021 05:59 WIB

Sholat Awal Waktu Utama, Tapi 6 Kondisi Ini Boleh Ditunda

Terdapat sejumlah kondisi sholat boleh ditunda waktu pelaksanaannya

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Terdapat sejumlah kondisi sholat boleh ditunda waktu pelaksanaannya. Ilustrasi sholat
Foto: Dok. Republika
Terdapat sejumlah kondisi sholat boleh ditunda waktu pelaksanaannya. Ilustrasi sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sholat lima waktu sudah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim. Sejumlah ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya melaksanakan sholat di awal waktu. Allah SWT berfirman: 

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ "Celakalah orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai mengerjakan shalat." (QS. Al-Mau'un: 4-5).

Rasulullah SAW juga bersabda dalam sebuah riwayat yang dinukilkan dari Abu Mahdzurah RA: 

عن أبي مَحْذُورة -رضي الله عنه- قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: أولُ الوقت رِضْوَان الله، ووسَط الوقت رحمة   الله، وآخر الوقت عَفْو الله

"Sholat di awal waktu akan mendapat keridhaan dari Allah. Sholat di tengah waktu mendapat rahmat dari Allah. Dan sholat di akhir waktu akan mendapatkan maaf dari Allah." (HR Ad-Daruquthuni)

Meski begitu, apakah dibolehkan menunda sholat? Jika boleh, dalam kondisi apa kita lebih diutamakan untuk menunda sholat? Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Sarwat Lc MA, menyampaikan para ulama berpendapat bahwa sholat yang utama adalah yang dilakukan di awal waktu.

"Tetapi bila karena satu dan lain hal sholat itu dilaksanakan tidak di awal waktu, hukumnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun dari sisi pahala tentu saja nilainya jauh berbeda," jelasnya sebagaimana dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Selasa (2/2).

Ustadz Ahmad menjelaskan, hal yang disepakati para ulama, yaitu jika seorang Muslim lalai dan sengaja menunda mengerjakan sholat sampai waktunya terlewat, maka orang tersebut telah berdosa. Namun ada kondisi tertentu yang membuat sholat lebih utama untuk ditunda.

"Bahkan dalam hal tertentu mengakhirkan sholat justru malah lebih dianjurkan, apabila ada alasan yang syar'i dan dibenarkan secara hukum," papar Ustadz Ahmad.

Kondisi pertama yang menjadikan pelaksanaan sholat lebih utama ditunda, yaitu ketika tidak ada air. Kelangkaan air tentu menyulitkan seorang Muslim untuk berwudhu. Namun jika masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkan air di akhir waktu shalat, maka para ulama sepakat bahwa menunda sholat lebih baik ditunda, sekalipun dilaksanakan di akhir waktu.

"Mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan lebih utama menunda sholat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air, dari pada melakukan sholat di awal waktu, tetapi hanya dengan bertayammum dengan tanah," jelas Ustadz Ahmad. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement