Rabu 03 Feb 2021 08:42 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Suami Artis Nindy ke Kejaksaan

Kasat Reskrim sebut pemberkasan kasus sudah cukup dilakukan terhadap tersangka.

Penyanyi Nindy Ayunda, Rabu (12/12).
Foto: Republika/Retno Wulandhari
Penyanyi Nindy Ayunda, Rabu (12/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan mengalihkan berkas kasus senjata api suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pekan depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pemberkasan kasus tersebut sudah cukup dilakukan terhadap tersangka. “Sehingga untuk berkas perkara, rencana minggu ini akan kami kirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Arsya.

Selanjutnya, pihak kepolisian menanti hasil penelitian JPY untuk menentukan apakah berkas perkara masih perlu dilengkapi, atau sudah cukup. Selain itu, Arsya menyebut pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda sudah cukup dilakukan untuk materi pemberkasan soal kepemilikan senjata api suaminya.

“Akan tetap nanti kita lihat hasil petunjuk jadi JPU ya, kalau menang minta agar ada keterangan tambahan, kita akan periksa,” kata dia.

Sebelumnya, suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi. Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Dari hasil pemeriksaan AH, yang bersangkutan sudah memiliki barang tersebut sekitar tahun 2018, tapi memang nanti kita tanyakan lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1) berupa satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement