Rabu 03 Feb 2021 09:49 WIB

KKP Tertibkan Kapal Ikan Indonesia tak Berizin di Laut Banda

KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal dalam sebulan terakhir.

Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam patroli di Laut Banda menertibkan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan izin yang berlaku.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/2).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine itu ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa (2/2).

Penangkapan ini, lanjutnya, berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

KMN. INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan penghentian, pemeriksaan dan penahanan.

Antam menegaskan, proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan SDKP Kendari. "Kapal akan di-ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Antam.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement