REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resort Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, saat ini sedang mengusut kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
"Kami masih dalam proses penyelidikan, jika ada cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke penyidikan,” Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud.
Dia mengatakan, laporan kasus ini dari pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate dan selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan kasus itu diketahui, jika warga setempat yang mengaku tanah milik neneknya itu dijual seharga Rp 900 juta, namun baru mendapatkan uang muka sebanyak Rp 10 juta.
Menurut Temmangnganro, pihaknya sudah mendapat laporan dari tim bahwa tanah tersebut dijual warga yang mengaku pulau tersebut milik kakek-neneknya.
Selanjutnya, tanah tersebut dijual kepada warga Selayar yang menikah dengan orang asing berkebangsaan Jerman. Konon kabarnya suami istri ini tengah mengembangkan objek wisata.
Pulau Lantigiang diketahui masuk dalam wilayah Taman Nasional Taka Bonerate, Kepulauan Selayar. Pulau ini tidak berpenghuni dan berjarak 15 menit dari Pulau Jinato. Salah satu yang menarik di pulau ini adalah banyaknya penyu yang sedang bertelur sana.
Berkaitan dengan hal tersebut, pulau dalam kawasan Taman Nasional tidak boleh diperjualbelikan, apalagi juga sudah masuk dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang pariwisata atas kewenangan pemerintah pusat.