REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan, polisi telah menangkap penggagas Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Namun, Rusdi tidak membeberkan dugaan tindak pidana yang membuat Zaim Saidi berurusan dengan pihak berwajib dan harus ditangkap.
"Benar, ditangkap semalam," ujar Rusdi saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (3/2).
Zaim Saidi merupakan penggagas Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial. Dalam pasar tersebut, pembeli dan penjual bebas bertransaksi dengan alat tukar apa saja, terutama koin emas, perak, atau tembaga yang diproduksi oleh PT Antam.
Dikabarkan, Pasar Muamalah itu sudah berlangsung sejak 2009 dan digelar setiap dua pekan sekali. Selain di Depok, Pasar Muamalah serupa juga terdapat di beberapa wilayah.
Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, beberapa hari terakhir, viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Kota Depok, Jawa Barat. "Setelahnya muncul pembahasan di media sosial, maka kami mengklarifikasi posisi BI sesuai undang-undang dalam isu tersebut bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya, Kamis (28/1).