REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat Politik Jhon Tuba Helan memandang, kemenangan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, bisa dibatalkan setelah ada konfirmasi resmi dari Kedubes Amerika Serikat bahwa yang bersangkutan adalah warga negeri Paman Sam
"Menurut saya, kemenangan dari yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dianulir karena memang secara undang-undang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," katanya kepada Antara di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan adanya temuan dalam Pilkada Sabu Raijua yang menyatakan, bupati terpilih Orient Riwu Kore masih berstatus sebagai warga negara AS. Ini diketahui setelah surat konfirmasi dari Kedubes AS diterima oleh Bawaslu Sabu Raijua pada Selasa (2/2).
Jhon Tuba Helan mengatakan, untuk mekanisme pembatalan tersebut telah diatur dalam undang-undang no 10 tahun 2016 perubahan terhadap UU Pilkada. Bahkan, masih kata dia, setelah dilantik pun tetap bisa dibatalkan. Hal itu karena UU menetapkan tidak boleh warna negara asing menjabat kepala daerah di Indonesia.
"Di UU Pilkada jelas disebut bahwa calon kepala daerah bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Jadi sudah jelas bahwa yang boleh menjadi kepala daerah adalah WNI," tegasnya.
Jhon juga menambahkan, karena tidak memenuhi syarat sebagai karena statusnya WNA maka suara yang diperoleh juga tidak memenuhi syarat. Dan memang harus dianulir sebab ini menyangkut prinsip jadi tidak boleh terabaikan.
Menurut Jhon yang juga dosen Hukum Tata Negara di Universitas Nusa Cendana Kupang itu, Orient harusnya menyadari, dirinya masih warga negara AS dan jika ingin ikut dalam pilkada harus terlebih dahulu mengubah status kewarganegaraannya.
Jhon pun menilai, kesalahan pertama ada di bupati terpilih yang tahu masih jadi warga negara asing, tapi malah mendaftar ikut dalam pilkada di Sabu Raijua.
Selain itu, Jhon menilai, peristiwa langka yang terjadi di Sabu Raijua adalah juga bukti ketidaktelitian penyelenggara pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia heran mengapa kedua lembaga tersebut bisa membiarkan warga negara asing mengikuti pesta demokrasi Tanah Air sebagai kandidat pemimpin.
Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma mengatakan, sebenarnya dari awal kasus ini sudah diselidiki oleh mereka dan bahkan sudah memperingatkan KPU Sabu Raijua. Ia mengeklaim, pihaknya juga sampai mengirimkan surat ke Kedubes AS untuk menanyakan kewarganegaraan Orient. Surat tersebut, sudah dikirim sejak awal Januari tetapi baru dapat balasan dari kedubes setelah penetapan pemenang pilkada di Sabu Raijua.
"Suratnya baru diterima kemarin dan langsung kami buka dan kedubes mengkonfirmasi yang bersangkutan masih berstatus warga AS," kata dia menambahkan.