Rabu 03 Feb 2021 16:15 WIB

In Picture: Sidang Perselisihan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 20 permohonan perselisihan hasil kepala daerah dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement