Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang panel I saat sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kotabaru dan Bupati SekadauTahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 20 permohonan perselisihan hasil kepala daerah dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
sumber : Republika
Advertisement