REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/2). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 20 permohonan perselisihan hasil kepala daerah dengan agenda mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu.