REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan penggunaan metode e-purchasing atau e-procurement dalam pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19. Penggunaan metode tersebut dinilai dapat meminimalisasi potensi benturan kepentingan dan persekongkolan apabila pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
"Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukkan langsung," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (2/2).
Ipi mengatakan, saat ini, alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19 banyak tersedia di pasaran meski dalam situasi darurat. Pengadaannya pun bisa direncanakan.
Oleh karenanya, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengikuti ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yakni dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement.
Hingga saat ini, lanjut Ipi, KPK bersama Kementerian/Lembaga dan Instansi lainnnya masih terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah menyangkut pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Salah satunya terkait pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi.
"Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," tegas Ipi.