Rabu 03 Feb 2021 17:38 WIB

Penangkapan Zaim Saidi Bermula dari Video Viral

Zaim Saidi sudah ditetapkan tersangka akibat transaksi dinar dirhamnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Seorang wartawan memfoto ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas yang digagas oleh Zaim Saidi..
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang wartawan memfoto ruko Pasar Muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas yang digagas oleh Zaim Saidi..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap kepolisian sejek Selasa (2/2) malam. Penangkapan Zaim bermula dari informasi viral tentang pasar yang menggunakan alat tukar selain rupiah.

"Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh tim penyidik hari Kamis tanggal 28 Januari 2021. Terkait dengan adanya video viral tentang penggunaan alat tukar selain rupiah yaitu dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli di Jalan Tanah Baru, Depok," ungkap Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Baca Juga

Kemudian, kata Ramadhan, menindaklanjuti penyidik Dirtipideksus telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Zaim Saidi atau ZS di kediamannya. Dalam pengungkapan kasus ini, ZS berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelolah dan sebagai 'Wakalainduk'. "Yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dan dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli dan perdagangan di pasar tersebut," ungkap Ramadhan.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan juga membeberkan beberapa fakta terkait kasus yang menyeret ZS. Di antaranya keberadaan Pasar Muamalah yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan atau bazar telah dilakukan sejak tahun 2014 silam. Menurutnya, pasar tersebut dilaksanakan dua pekan sekali, di hari Ahad pukul 10.00-12.00 WIB.