REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Hakim di Rusia pada Selasa (2/1) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Alexei Navalny, tokoh oposisi yang aktif mengkritik Presiden Rusia Vladimir Putin. Walaupun demikian, penasihat hukum terpidana mengatakan sisa hukuman Navalny kini hanya tersisa dua tahun delapan bulan karena ia telah menjalani tahanan rumah.
Menurut Navalny, vonis itu merupakan wujud ketakutan dan kebencian Presiden Rusia Vladimir Putin terhadap dirinya. Pembacaan vonis terhadap Navalny, yang hasilnya telah diprediksi oleh banyak orang, disambut oleh aksi protes massa yang meminta tokoh oposisi itu dibebaskan.
Hukuman penjara untuk Navalny, bagi sebagian pengamat, dapat membuat hubungan Rusia dan negara-negara Barat kian renggang. Beberapa negara Barat diperkirakan akan menjatuhkan sanksi untuk Rusia setelah pembacaan vonis untuk Navalny.
Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman mendesak Rusia segera membebaskan Navalny. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Washington akan bekerja sama dengan sekutunya untuk meminta Moskow bertanggung jawab.
Orang dekat Navalny telah mendesak negara-negara Barat untuk menjatuhkan sanksi terhadap orang-orang di lingkaran dekat Putin sebelum sidang pembacaan putusan.