Rabu 03 Feb 2021 18:01 WIB

Polisi: Zaim Saidi Ambil Untung 2,5 Persen dari Dinar-Dirham

Zaim Saidi ambil keuntungan 2,5 persen dari setiap penukaran koin dinar dan dirham.

Rep: Ali Mansur, Novita Intan/ Red: Andri Saubani
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2/2021). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan sebagai tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan menyebut penggagas Pasar Muammalah di Depok, Zaim Saidi mengambil keuntungan sebesar 2,5 persen dari setiap penukaran koin dinar dan dirham. Untuk nilai tukar dinar dan dirham di Pasar Muammalah yang digelar dua pekan sekali itu mengikuti harga PT Aneka Tambang (PT Antam).

"Tersangka ZS (Zaim Saidi) menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Baca Juga

Menurut Ramadhan, asal dinar dan dirham dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Kemudian dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam. Namun, koin dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama pelaku ZS.

"Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," kata Ramadhan.

Zaim Saidi telah ditangkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri di kediamannya, pada Selasa (2/2) malam WIB. Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah saksi-saksi seperti pihak pengawas, pedagang, dan pemilik lapak. Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," tegas Ramadhan.

Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Informasi soal transaksi dinar dan dirham juga sudah sampai ke Bank Indonesia. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengingatkan soal kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seperti diatur UUD 1945 dan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

”Seiring adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah masyarakat,  Bank Indonesia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23B UUD 1945. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (3/1).

Maka itu, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

“Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI," ucapnya.

Ke depan, Bank Indonesia mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.

 

photo
Mata uang rupiah edisi khusus yang pernah dicetak Bank Indonesia. - (Tim Infografis Republika.co.id)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement